Rabu, 25 Januari 2012

Pemilu Kepala Daerah

PELAKSANA & PROSES JALANNYA PEMILU KEPALA DAERAH

   

Apabila tidak terjadi perubahan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten/kota tahun 2010 di Sumut akan berlangsung 7 tahap. Tahap I akan dimulai 12 Mei 2010 di Kota Medan dan 8 kabupaten/kota lainnya secara serentak.Demikian disampaikan Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Provsu Drs Bukit Tambunan MAP kepada SIB, Selasa (23/2) di Medan, ketika dimintai keterangannya terkait berapa tahap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten/Kota di Sumut selama tahun 2010.Dia menjelaskan, Pilkada tahap I itu, selain di Kota Medan pemilihan kepala daerah pada 12 Mei 2010 juga dilakukan di Kota Binjai, Kota Sibolga, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Pakpak Bharat secara serentak. Kemudian tahap II, pemilihan kepala daerah juga secara serentak pada 9 Juni 2010, masing-masing di Kota Pematang Siantar, Kabupaten Humbang Hasundutan, Mandailing Natal dan Samosir.Sedangkan tahap III, lanjutnya, pemilihan kepala daerah akan dilakukan serentak di daerah kabupaten induk/pemekaran pada 16 Juni 2010, yakni di Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan dan Labuhan Batu Utara. Lalu tahap IV, dilanjutkan pada 26 Agustus 2010 di Simalungun dan Kota Tanjung Balai, Tahap V pada 6 Oktober 2010 di Kabupaten Karo.Sementara tahap VI pada 27 Oktober 2010, kata dia, pemilihan kepala daerah secara serentak dilakukan di kabupaten/kota pemekaran di wilayah pulau Nias. “Yakni Kota Gunung Sitoli, Nias Utara dan Nias Barat. Kemudian tahap VII, atau terakhir berlangsung 1 Desember 2010 di Nias Selatan. “Jadi dana untuk pelaksanaan pilkada di kabupaten/kota ini diperkirakan mencapai ratusan miliar lebih”, paparnya.Dia juga mengatakan, sesuai instruksi Gubsu H Syamsul Arifin SE kepada setiap PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Sumut agar tidak ikut menjadi tim pemenang salah satu calon kepala daerah. “Kemudian PNS yang menduduki sebuah jabatan, dan dicalonkan/atau mencalonkan sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah wajib mengajukan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan yang dipegangnya. Hal tersebut sesuai dengan peraturan BKN No 10 tahun 2005 pasal 2 ayat (1)”, jelasnya.Sedangkan PNS yang tidak menduduki jabatan, lanjutnya, sesuai surat Mendagri No 120/130.SJ, 6 Juni 2005 perihal pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, mengatur: A. PNS yang tidak menduduki jabatan negeri (Jabatan Struktural dan Fungsional) apabila dicalonkan sebagai kepala daerah yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada atasan langsungnya secara tertulis. B. Kepala desa dan perangkat desa atau perangkat desa yang dicalonkan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada camat dan permusyawaratan desa (BPD).Dia menuturkan, bagi penjabat kepala daerah/wakil kepala daerah definitif yang maju kembali menjadi calon kepala daerah sesuai surat Mendagri No 131/478/SJ, 9 Pebruari 2010 tidak dilarang lagi mengundurkan diri. Pada poin 3 juga dinyatakan, bahwa surat edaran Mendagri No 135/439/SJ tanggal 27 Februari 2007 perihal pedoman pelaksanaan UU tentang pembentukan kabupaten/kota, dan surat edaran Mendagri No 131/2841/SJ, tanggal 22 Nopember 2007 tentang pencalonan pejabat bupati/walikota menjadi bupati/walikota definitif, dinyatakan tidak berlaku lagi.“Supaya kepala daerah/wakil kepala daerah netral saat kampanye, maka Mendagri juga membuat peraturan tentang itu. Yaitu, pasal 40 ayat (2) PP No 25 tahun 2007 menyatakan: bupati dan/atau wakil bupati atau walikota/wakil walikota yang dicalonkan oleh Parpol atau gabungan Parpol menjadi Gubernur atau wakil Gubernur harus menjalani cuti di luar tanggungan negara saat melaksanakan kampanye”, ujarnya. (M35/c)

   [JAKARTA] Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menetapkan tanggal 11 Juli 2012 pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yakni gubenur dan wakil gubenur masa jabatan 2012-2017. Pemungutan suara pada hari Rabu itu ditetapkansebagaiharilibur. Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Aminullah mengatakan, penetapan 11 Juli 2012 sebagai hari pencoblosan sudah melewati pembahasan dan persetujuan sejumlah pihak terkait. Hari pemungutan suara paling lambat dilakukan sebulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur DKI Jakarta periode2007-2012. “Masa jabatan gubernur saat ini berakhir pada 7 Oktober 2012. Kami juga mengantisipasi adanya Pilkada ulang,” katanya saat konfrensi pers di Jakartabaru-baruini. Aminullah mengatakan, KPU Jakarta akan melakukan sosialisasi di sejumlah tempat di Ibukota seperti mal dan pasar tradisional. Tujuannya agar seluruh lapisan masyarakat bisa mendapat informasi yang komprehensif mengenai PilkadaJakarta. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea menyebutkan, jumlah penduduk Jakarta hingga November 2011 tercatat 10.184.235 jiwa. Pembuatan KTP elektronik (e-KTP) hingga akhir tahun ini diperkirakantidakakantercapai. Namun, kendala ini dipastikan tidak akan menghalangi jalannya Pilkada. “Perkiraan kami pada Februari tahun depan data e-KTP tercapai 80 persen. Data ini nanti dapat disesuaikan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mencegah adanya pemilih ganda” katanya. Hingga saat ini, warga yang sudah melakukan rekam ulang data e-KTP di kelurahan tercatat sebanyak 2,6 juta jiwa. Sementara, jumlah penduduk wajib KTP atau wajib pemilih hingga periode November ini tercatat sebanyak 7.546.727 jiwa.
Sedangkan untuk Pencetakan Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilukada (DP4) Dinas Dukcapil akan menyerahkan ke KPU DKI Jakarta paling lambat 14 Januari 2012. Sebagaimana diketahui, KPU DKI Jakata mengusulkan anggaran sebesar Rp 253miliaruntukpilkada. Anggaran tersebut dialokasikan dari APBD Jakarta 2012. Anggaran sebesar Rp 253 miliar tersebut dibagi untuk putaran pertama sebesar Rp 193,2 miliar, dan untuk putaran kedua Rp 59,8 miliar. Hingga saat ini ada beberapa nama yang disebut-sebut sebagai kandidat gubernur, yakni Hendardji Soepandji, Nachrowi Ramli, Fauzi Bowo, dan salah satu bakal calon perempuan Hasnaeni. [H-14]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar